Pertanyaan: Sebut saja kang Dikkrun yang tidak diragukan lagi dalam hal khath (gaya tulis arab), dia sering mendapat order dari teman-temannya untuk dibuatkan tulisan ayat al-Qur’an baik dalam acara maulid Nabi atau acara yang lain. Bahkan pernah suatu ketika dia diminta oleh sebuah perusahan untuk menulis al-Qur’an dan hasilnya akan dicetak. Namun dibalik kemahirannya itu tak jarang dia dalam menggarap tulisan tersebut tidak dalam keadaan suci alias berhadast. Apakah orang yang berhadats boleh menulis al-Qur’an?
Jawab: Boleh, asalkan tidak sampai menyentuh tulisannya.
Referensi:
شرح البهجة الوردية الجزء 1 صحـ : 146 مكتبة المطبعة الميمنية
وَلَا يَمْنَعُ الْحَدَثُ كَتْبَ الْقُرْآنِ إذَا خَلَا الْمَكْتُوبُ عَنْ مَسٍّ وَحَمْلٍ اهـ
Anda memiliki pertanyaan seputar fikih dan hukum-hukum islam? kirimkan pertanyaan anda ke kami di email gomuslim20@gmail.com atau di bagian kolom TANYA HUKUM di bagian atas website.
Posting Komentar untuk "MENULIS AL-QUR’AN DALAM KEADAAN HADATS"
Mohon berkomentar dengan memakai kata-kata yang baik dan sopan.