Pertanyaan: Merupakan hal yang lumrah, dimana setiap selesai mandi atau berwdlu’ sisa-sisa atau bekas air yang masih berada dianggota badan dibilas dengan handuk, entah karena faktor cuaca yang kurang kondusif atau mungkin karena kebiasaan. Apa hukum membersihkan bekas air wudlu dari anggota badan dengan semisal handuk?
Jawab: Makruh, karena terkesan menghilangkan bekas-bekas ibadah, kecuali ada udzur.
Referensi:
حاشية الباجوري الجزء الأول صحـ : 59 مكتبة طه فوترا
وَمِنْهَا تَرْكُ التَّنْشِيْفِ بِلاَ عُذْرٍ لِأَنَّهُ يُزِيْلُ أَثَرَ الْعِبَادَةِ, أَمَّا بِعُذْرٍ كَبُرْدٍ وَخَوْفِ التِّصَاقِ نَجَاسَةٍ وَإِرَادَةِ تَيَمُّمٍ عَقِبَ الْوُضُوْءِ فَلاَ كَرَاهَةَ وَإِنْ نَشَفَ فَالْأَوْلَى أَنْ لاَّ يَكُوْنَ بِطَرْفِ ثَوْبِهِ وَلاَ بِذَيْلِهِ لِمَا قِيْلَ إِنَّهُ يُوْرِثُ الْفَقْرَ وَالنِّسْيَانَ
Posting Komentar untuk "HUKUM BERHANDUK SETELAH WUDLU"
Mohon berkomentar dengan memakai kata-kata yang baik dan sopan.