RAGU-RAGU SETELAH BERWUDLU

Pertanyaan: Pada suatu ketika kang Abik berwudlu untuk melaksanakan shalat ashar, setelah selesai wudlu, dia masih ragu-ragu, ada sebagian anggotanya yang terlewatkan. Apakah ragu-ragu dalam pembasuhan anggota setelah wudlu selesai dapat mempengarui sahnya wudlu, sehingga wajib mengulanginya, atau tidak?

RAGU-RAGU SETELAH BERWUDLU

Jawab: Tidak berpengaruh, yakni tidak perlu mengulang.

Referensi:

كفاية الأخيار الجزء 1 صحـ : 41 مكتبة دار الكتب العربية

( فَرْعٌ ) لَوْ شَكَّ فِيْ غَسْلِ بَعْضِ أَعْضَائِهِ فِيْ أَثْنَاءِ الطَّهَارَةِ لَمْ يُحْسَبْ لَهُ وَبَعْدَ الْفَرَاغِ لاَ يَضُرُّ الشَّكُّ عَلَى الرَّاجِحِ لِكَثْرَةِ الشَّكِّ مَعَ أَنَّ الظَّاهِرَ كَمَالُ الطَّهَارَةِ وَيُشْتَرَطُ فَيْ غَسْلِ اْلأَعْضَاءِ جِرْيَانُ الْمَاءُ عَلَى الْعُضْوِ الْمَغْسُوْلِ بِلاَ خِلاَفٍ وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ  اهـ

Anda memiliki pertanyaan seputar fikih dan hukum-hukum islam? kirimkan pertanyaan anda ke kami di email gomuslim20@gmail.com atau di bagian kolom TANYA HUKUM di bagian atas website.

Posting Komentar untuk "RAGU-RAGU SETELAH BERWUDLU "