GENDER DI MATA ISLAM

    Gender pada mulanya adalah suatu klasifikasi gramatrikal untuk benda-benda menurut jenis kelaminya. Pada kelanjutanya Ivan lllich menggunakanya untuk membedakan segala hal didalam masyarakat seperti bahasa , tingkah laku, pikiran, makanan, ruang, waktu dll.

        Anne Oackley adalah merupakan pencetus pemakaian gender dalam wacana feminisme. Perbedaan antara jenis kelamin dan gender adalah bahwa yang pertama berkaitan erat dengan ciri-ciri biologis dan fisik tertentu, termasuk kromosom dan genetik (eksternal maupun internal). Dua jenis kelamin yang natural sering disebut dengan perempuan dan laki-laki, sedangkan gender mengambil bentuk feminim dan maskulin sebagai identitas kedua.



GENDER DI MATA ISLAM


          Islam menantang keras diskriminasi seks (sex discrimination) sekaligus juga tidak menganut sistem persamaan sex (sex equality) . Namun demikian manusia memang memiliki perbedaan secara kodrat Tuhan hal ini karena menyesuaikan terhadap kesanggupan dan kesigapan manusia tersebut seperti laki-laki lebih dominan dalam memegang urusan diluar rumah karena seorang lelaki lebih kuat daripada seorang wanita yang memiliki naluri penyayang dan lemah lembut sehingga perbedaan tersebut dirasa tidak sampai keluar dari bentuk keadilan yang merupakan misi agama itu sendiri. Allah swt berfirman berkaitan dengan kedudukan manusia 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (13)

Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

          Beberapa kalangan menilai bahwa dalam segi penciptaan yang berimplikasi pada ranah sosial, islam tidak memebedakan antara laki-laki dan perempuan secara diskriminatif bahkan keperbedaan jenis antara keduanya sudah menjadi rencana Tuhan agar satu sama lain saling mengetahui kapasitas dan kebutuhan masing-masing. Secara tegas islam menyatakan bahwa keutamaan seseorang dari yang lain tidak dilatar belakangi oleh faktor jenis kelamin, garis keturunan maupun harta benda melainkan kadar keimanan dan ketaqwaanya. Dalam ruang lingkup ibadah tidak ada pembedaan dalam memberikan pahala antara laki dan perempuan karena faktor perbedaan jenis kelamin. 

          Dimata islam laki-laki dan perempuan merupakan sosok manusia yang sama sebab pada dasarnya perempuan terlahir dari lelaki begitu pula lelaki terlahir dari perempuan. Partiakri memang ada dalam islam namun hal itu bukan merupakan bentuk diskriminasi akan tetapi merupakan solusi. Seperti dalam bidang pendidikan islam sedikit membatasi dalam beberapa  bab terkait saja, hal ini karena kodrat lelaki lebih mapan dalam berfikir dan intelektual. Dan seperti pembedaan dalam segi penerimaan bagian harta waris dimana lelaki mendapatkan porsi dua kali lipat perempuan. Hal ini karena latar belakang lelaki yang di tempatkan oleh islam sebagai tulang punggung ekonomi keluarga. Jika menilik latar pembedaan waris antara laki-laki dan perempuan adalah merupakan solusi dalam menjaga stabilitas ekonomi tiap keluarga. Sebab tatanan bangsa arab yang bersuku-suku dengan peradaban yang berbeda-beda sehingga sangat rentan terjadi peperangan. Maka islam berusaha menyatukan antara suku dengan menganjurkan perkawinan silang antar  suku. Sementara islam melegalkan praktek poligami dengan empat istri, Logikanya jika suku a mempunyai kekayaan 60 ekor kambing hanya memiliki dua anak yakni laki-laki dan perempuan sementara suku b yang memiliki 60 ekor kambing hanya memilki dua anak perempuan maka suku a berpotensi memilki kekayan yang berlipat ganda sampe 150 ekor sementara suku b hanya 60 karena tidak bisa dipoliandri maka disinilah islam bertindak sebagai solusi atas stabilitas ekonomi.


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ  اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (34) 

Artinya:  kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri [tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) [Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli istrinya dengan baik]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya [yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya [untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

        Latar belakang turunya ayat tersebut berkaitan erat dengan posisi lelaki sebagai kepala rumah rumah tangga dimana sahabat Sa'ad bin Rube' memukul istrinya ketika bertindak tidak baik dalam rangka mendidik, kemudian keluarga dari pihak istri menuntiut hukum balasan kepada rasul atas perbuatan sa'ad. Sebagian pakar menganggap bahwa laki-laki senantiasa memiliki kekuasaan atas istrinya sebagaimana seorang raja memiliki kepenguasaan atas rakyatnya dalam hal yang berkaitan erat dengan pengajaran moral, ilmu dan pemenuh kebutuhan hidup. Kepenguasaan seorang laki-laki karena dua faktor. Pertama wahmi : keutamaan yang merupakan anugerah Allah kepada kaum adam berupa akal yang memadai, mampu menahan diri, dan kekuatan fisik untuk bekerja dan beribadah. Kedua kasbi : keutamaan berupa keharusan bagi kaum adam untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun demikian bukan berarti laki-laki mendapatkan legalitas dari syari'at untuk bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan – bahkan para pakar menilai hal tersebut bukan merupakan keistimewaan terhadap kaum Adam, melainkan beban tanggung jawab dan tuntutan terhadap mereka atas keadilan kepada kaum hawa. Pada posisi yang sangat sentral, Islam telah memberikan kewajiban ibadah perempuan dalam porsi yang sama dengan laki-laki. Mengenai pembedaan antara laki-laki dan perempuan yang terdapat dalam al-qur'an hanya mengacu pada konteksosial yang dianggap tidak tertlalu mendesak.  Engineer mengatakan bahwa reformasi budaya yang menyangkut laki-laki dan perempuan dilakukan secara gradual ini dimaksudkan agar tidak terlalu menyinggung harga diri laki-laki pada masa itu, karena suara mereka akan banyak menetukan berkembangnya syiar agama islam.

         Menurut Dr. Wahba zuhaily bahwa faktor yang melatar belakangi kepenguasaan adalah kebutuhan setiap kelompok akan sosok  seorang pemimpin untuk menjaga stabilitas keamanan maupun rotasi perekonomian  baik didalam maupun diluar rumah. Seperti telah dikemukakan didepan bahwa karakter laki-laki lebih cenderung kuat, tegas dan bijaksana dalam mengambil keputusan, sementara perempuan memilki karakter yang lebih cenderung penyayang, telaten dan memiliki tenaga yang jauh dibawah tenaga kaum adam. Sehingga wajar jika syariat menempatkan kaum adam sebagai sosok  yang memilki derajat kepemimpinan atas kaum hawa. Meskipun demikian, wanita masih tetap memiliki peran yang cukup urgen dalam roda kehidupan, Rasul saw menyuruh sayyidina Ali untuk menangani urusan yang berkaitan diluar rumah sedangkan urusan yang berada didalam rumah seperti mendidik dan mengasuh anak diserahkaqn kepada sayyidah A'isyah.

                    Islam tidak melarang wanita untuk berkarir diluar rumah secara totalitas namun islam hanya sekedar membatasi ruang gerak karir mereka.  Hal ini merupakan bentuk perlindungan islam terhadap harga diri mereka sebab pada umumnya manusia memandang wanita dengan penuh tabu, 

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاء وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ (14) 

Artinya: "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang Termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).


Posting Komentar untuk " GENDER DI MATA ISLAM"