BID'AH - PENGERTIAN DAN RELEVANSINYA DENGAN ZAMAN

Secara harfiyyah,merupakan pengambilan dari kata “ Bada’a al-sysyaya bid’an “ yang memiliki arti mengawali sesuatu. Allah berfirman:

قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ

”Katakanlah (Muhammad) aku bukanlah yang  petama dari para utusan”.  Ibnu Mandzur menyebutkan bahwa perbuatan bid’ah adalah membuat hal baru yang belum pernah ada  .

Sedangkan bid’ah secara ishtilah syara’ terdapat dua perbedaan definisi.Versi pertama mengartikannya dengan cukup luas,dan versi yang lain agaknya mencukupkan bid’ah dengan arti yang lebih mengkerucut.

BID'AH - PENGERTIAN DAN RELEVANSINYA DENGAN ZAMAN

Versi pertama mendefinisikan bid’ah dengan setiap aktivitas yang belum pernah ada pada zaman Rosululloh Saw. Pengertian seperti ini mencakup segala bentuk hal baru yang belum pernah ditemukan pada masa lampau.Sebagian ulama’ ada yang meng-ishtilahkannya dengan bid’ah hasanah dan Sayyiah. Al-‘Izzuddin bin ‘Abdissalam sebagai salah satu ulama’ yang menggawangi versi pertama ini membagi bid’ah menjadi 5 macam  :

1. Bid’ah wajib,yaitu hal baru yang tercakup dalam dalil-dalil wajib seperti belajar ilmu nahwu / shorof sebagai upaya menjaga kemurnian bahasa al-qur’an.

2. Bid’ah Muharromah,yaitu bid’ah yang tercakup dalam dalil-dalil haram seperti beberapa ideologi yang menyimpang dari syari’at semacam faham murjiah ,mu’tazilah dll

3. Bid’ah Makruhah,yaitu segala aktivitas baru yang tercakup dalam dalil-dalil makruh.seperti menghiasi bagian dalam masjid dengan berbagai macam kaligrafi.

4. Bid’ah masnunah,yaitu hal baru yang terakomodir dalam dalil-dalil sunah,maksudnya setiap kebaikan yang belum pernah ditemukan di masa lampau seperti membuat madrasah,pesantren atau lembaga pendidikan yang lain yang belum pernah ada pada zaman dulu.

5. Bid’ah Mubah,yaitu setiap perbuatan baru yang sesuai dengan dalil-dalil ibahah seperti memanfaatkan perkembangan teknologi yang begitu canggih,makanan yang super mewah dan lain-lain. Walhasil,versi ini lebih menitik beratkan bahwa esensi dalil-dalil al-kitab dan al-sunnah yang begitu terbatas dapat mencakup segala urusan dalam sendi kehidupan manusia dimanapun dan kapanpun waktunya,tidak ada sekat perbedaan hukum antara problematika zaman dulu dan sekarang. Semuanya sudah terakomodir dalam kitabulloh dan hadits al-rasul.Tentunya dengan bantuan para ulama' mujtahidin. Mereka dengan begitu  brilian mampu menjelaskan teks-teks dua kitab induk umat islam ini dengan beberapa karya-karyanya.

Diantaranya adalah dengan menelurkan beberapa qa'idah fiqh yang dapat menelurkan berbagai macam Furu'iyyah.Menurut As-Syafi’i, bahwa bid’ah itu ada dua :

Bid’ah yang baik yaitu bid’ah yang sesuai dengan As Sunah.

Bid’ah tercela yaitu bid’ah yang menyalahi As Sunah.

Versi kedua memberikan devinisi yang agak mengkerucut, yaitu bid’ah diartikan dengan segala bentuk aktivitas  keagamaan baru yang menyerupai syari’at,dengan menganggap hal tersebut seperti layaknya ‘ibadah-‘ibadah yang masyru’  .Seperti ritual sesajen,tumbal,dan lain-lain. Dari devinisi tersebut,Versi ini menganggap bahwa segala bentuk bid’ah semuanya sesat.Tidak  ada bid’ah yang dianjurkan atau bahkan diwajibkan sebagaimana pendapat pertama diatas. Rosululloh bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Jahuilah hal-hal baru.karena setiap hal baru adalah bid’ah,dan setiap bid’ah itu sesat” (HR.Ahmad)

Namun kalau kita cermati lagi,perbedaan dua pendapat diatas hanya bersifat lafdzi saja.Tidak ada perbedaan yang signifikan antara dua pendapat diatas. Keduanya hanya berkutat pada masalah bahasa dan penamaannya saja. Untuk membuktikan wacana ini,mari kita simak komentar Abu Ishaq Al-Syathibi  sebagai salah satu ulama’ yang menggawangi versi ke dua. Beliau dalam karyanya “al-I’tishom” berkomentar : “Khususiyyah / esensi dari bid’ah adalah  segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan batas-batas syari’at. Dengan demikian,anggapan atau kesan bahwa ilmu Nahwu,Shorof,Ushul Fiqh,atau ilmu-ilmu lain yang belum pernah ada di zaman Rosululloh merupakan perbuatan bid’ah,tidak dibenarkan adanya. Karena sebenarnya ilmu-ilmu diatas tidak berseberangan dengan jalur-jalur syari’at,bahkan merupakan suatu hal anjuran “  .

Dr.Sayyid Muhammad Al-Maliki dalam bukunya “mafahim yajibu an tushohhah” menegaskan bahwa bid’ah yang tercela adalah bid’ah dalam isthilah syari’at, yaitu menambah aktivitas keagamaan atau semacam “modifikasi syari’at” agar disejajarkan seperti layaknya syari’at yang dibawa Rosululloh. Menurut beliau,pembagian bid’ah ada yang baik dan buruk itu berangkat dari arti bid’ah secara bahasa,yaitu muthlaknya pembaharuan. Sedangkan jika ditilik dari ishtilah syari’at ,bid’ah tidak lain merupakan bentuk perbuatan yang terlarang,tertolak dan tercela.Dengan cermat beliau mengutip sebuah hadits :

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَد

“Barang siapa yang memperbaharui dalam urusan (agama) kami ini,sesuatu yang bukan termasuk didalamnya maka tertolak “.(HR.Al-Bukhori)

Beliau menggaris bawahi bahasa “dalam urusan (agama) kami ini “ dalam hadits diatas sebagai jurang pemisah antara dua arti bid’ah yang berbeda  . Pendapat “Sang Muhaddits kontemporer” ini diamini oleh Dr.Taqiyuddin Al-Nadawi dalam catatan kakinya mengomentari “Al-Muwaththo’” karya Imam Malik mengutip komentar Ibnu Taymiyyah dalam karyanya “minhaju al-sunnah” :Maksud dari ungkapan Sayyidina ‘Umar : Sebaik-baiknya bid’ah adalah demikian ini (jama’ah shalat tarawih) , adalah bid’ah dalam arti bahasa,bukan dalam arti syar’i. Karena bid’ah syar’iyyah yang sesat itu adalah melakukan tindakan tanpa dalil syar’i seperti mensunahkan aktivitas yang tidak disunahkan Allah, atau mewajibkan hal yang tidak di wajibkan Alloh,atau mengharamkan perbuatan yang tidak diharamkan Alloh ”. Kemudian dari statemen Ibnu Taymiyyah tersebut beliau menegaskan bahwa wacana yang mengatakan bahwa komentar Sayyidina ‘Umar diatas bertentangan dengan hadits : “dan setiap bid’ah itu sesat”, tidak dapat diterima kebenarannya.Karena maksud dari bid’ah dalam hadits tersebut adalah bid’ah syar’iyyah  . Ibnu Hajar al-‘Asqolani, dari kalangan ulama’ salaf mentafsiri hadits : “Jahuilah hal-hal baru. Karena setiap hal baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat” .Dengan setiap hal baru yang tidak ada dasar dalilnya, inilah yang dikehendaki dengan bid’ah dalam kacamata syara’ .

Memang masih banyak lagi komentar para pakar menyikapi pembagian bid’ah ini. Diantaranya ada yang membedakan antara bid’ah yang kaitanya dengan agama dan non-agama. Untuk yang pertama dikatakan haram, sedangkan untuk yang ke dua boleh. Namun versi ini tidak jauh beda dengan beberapa pendapat diatas. Bahkan kalau mau diteliti lagi,pembagian bid’ah menurut versi ini dinilai kurang tepat dalam hal pembahasaan. Memang benar jika bid’ah syar’iyyah itu yang dimaksud dengan sabda Rosululloh dengan sebutan “sesat”. Namun bukan berarti bid’ah yang non-agama (baca : dunyawiyyah) lantas mutlak dihukumi boleh. Bisa kita bayangkan sendiri, bagaimana hukum mempergunakan mobil, hp, internet dll dihukumi boleh menggunakannya secara muthlak. Mestinya harus dilihat maksud dan tujuan penggunaannya.  

Tidak setiap hal yang tidak dilakukan Rosululloh dikatakan bid’ah.Karena setiap hal yang beliau tinggalkan bisa jadi karena beberapa latar belakang tertentu. Diantaranya:

a) Tidak sesuai dengan selera, Seperti penolakannya saat ditawari dlobb (sejenis binatang)  yang belum pernah beliau jumpai :

الضب لست آكله ولا أحرمه

“Aku tidak selera makan dlobb dan tidak aku haramkan (H.R.Bukhori & Muslim)

b) Lupa. Saat beliau lupa dalam sholat dan ditanya : apakah ada hukum baru dalam sholat? “Nabi menjawab: “Sungguh andai ada hukum baru dalam sholat akan aku beritahu kalian, namun aku hanyalah seorang manusia seperti kalian,aku bisa lupa seperti kalian, jika aku lupa maka ingatkanlah aku. (H.R.Bukhori & Muslim)

c) Khawatir akan diwajibkan bagi umatnya. Seperti shalat tarawih.

d) Belum terbersit di hati beliau. Seperti pembangunan menara masjid untuk adzan.

e) Menjaga perasaan orang lain. Seperti yang beliau katakana pada istrinya, ’Aisyah: “Andai saja masyarakatmu tidak dekat dengan zaman jahiliyyah niscaya aku alokasikan kekayaan ka’bah pada kepentingan perang “ (H.R.Muslim)

f) Atau kerena telah tercakup dalam keumuman ayat Al-Quran. Seperti telah menjadi hal maklum, beliau tidak melakukan semua kesunahan,karena telah termuat dalam ayat Al-Quran:

وافعلو الخير لعلكم تفلحون

“Dan perbuatlah kebajikan,supaya kamu mendapat kebahagiaan" (Q.S.Al-Hajj 77)


Begitu juga setiap hal yang tidak dilakukan generasi salaf tidak lantas divonis bid’ah. Semuanya harus di ukur dengan kacamata dalil quran, hadits, ijma’ dan qiyas. As-Syafi’i berkata :

“Setiap hal yang mempunyai landasan syara’ maka bukan bid’ah,walaupun tidak dilakukan oleh golongan salaf. Mereka tidak melakukannya karena terkadang ada udzur saat itu,ada yang lebih utama, atau pengetahuan tentang hal tersebut belum sampai pada mereka semua”. 

Walhasil, bid’ah bukanlah difahami dengan pengertian yang sempit dan dangkal. Mereka menganggap bahwa segala macam perbuatan yang tidak ada di masa Rosululloh dikatakan bid’ah. Mereka terlalu tergesa-gesa menyalahkan tradisi masyarakat setempat -terutama adat Indonesia- yang jelas-jelas tidak sama kulturnya dengan bangsa arab. Dengan klaim bid’ah bahkan syirik,mereka menganggap sesat masyarakat kita hanya karena tidak sama dengan kultur orang arab ataupun tidak ada pada zaman Nabi. Akan tetapi,bid’ah adalah segala bentuk perbuatan yang menyalahi batas-batas syari’at. Semuanya tidak terlepas dari hukum-hukum Alloh lewat lisan Rasul-Nya yang telah paripurna. Segala macam permasalahan di muka bumi ini semuanya sudah termuat dalam Al-Qur’an dan hadits yang di jelaskan dengan cukup lebar oleh para ulama’ kita.Tugas kita tinggal mengkontekstualisasikannya secara jeli dan cermat. Justru tanpa bid’ah,kita akan kerepotan dan kurang dapat mendapatkan respon positif dari masyarakat .Kebutuhan di masa sekarang tentunya tidak sama dengan zaman dulu.Tentunya kita juga harus menyesuaikannya dengan baik.Rosululloh boleh saja naik unta ketika bepergian.Namun untuk sekarang,rasanya hal tersebut tidak relevan untuk diterapkan pada masa sekarang. Asalkan tidak melenceng dari norma-norma syari’at,kita bebas berfikir sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat.Wallohu a’lam

Perbedaan bid’ah dengan ma’shiyyat

Perbedaan dari keduanya adalah dari sisi motifasinya.Seseorang yang tidak mematuhi aturan syara’ setidaknya ada dua latar belakang.Adakalanya karena bertujuan menjadikannya sebagai ajaran (tadayyun),adakalanya karena malas.Jika memang dengan tujuan yang pertama,maka disebut bid’ah.Sedangkan jika dengan latar belakang yang ke dua maka dinamakan ma’shiyyat kalau kaitannya dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.Dan dikatakan sebagai “tarik as-sunnah” jika kaitannya dengan meninggalkan kesunahan atau melakukan kemakruhan. 

Menentukan hal yang tidak ditentukan nabi

Salah satu alasan yang sering dikemukakan dalam mengklaim bid'ah adalah pengkhususan ibadah pada waktu-waktu tertentu tanpa ada tuntunan dari Rosululloh SAW.Dengan dalih ini banyak sekali amalan masyarakat muslim seperti mauludan,mitung dino,matang puluh dan lain sebagainya diklaim bid'ah,sesat dan diancam masuk neraka.Padahal sebagaimana telah dimaklumi,bahwa ibadah itu ada yang dibatasi dengan waktu tertentu (muaqqot) dan ada yang tidak (muthlaq).Sebagaimana kewajiban shalat lima waktu adalah merupakan kewajiban muaqqot yang tidak bisa diganti dengan waktu yang lain.Sedangkan seperti sholat sunah muthlak atau sedekah sunnah merupakan ibadah muthlaqoh yang tidak dibatasi pada waktu teretentu.Selagi tidak menyakini penentuan waktu itu merupakan hal yang masyru' maka hal ini tetap dikatakan hal yang dianjurkan.Tidak menjadikannya sebagai hal yang diklaim bid'ah.

Kita juga dapat menemukan banyak teladan dari generasi salaf yang menjadwal atau mentakhsish amalan-amalan umum, seperti beberapa kisah berikut ini:

a. Shalat Bilal bin Rabbah RA setiap selesai bersuci berdasarkan idenya, yang dikisahkan Imam Bukhori:

"Sesungguhnya Nabi SAW berkata pada Bilal saat shalat subuh; " Hai Bilal! Sungguh aku (bermimpi) mendengar serakan dua alas kakimu di depanku di surga." Bilal menjawab: "Tidak aku melakukan amalan. Sungguh aku tidak pernah bersuci di siang hari atau malam hari melainkan aku mengerjakan shalat yang ditetapkan bagiku dengannya." (HR.Bukhori)

Hadist ini merupakan Legalitas menjadwal atau mentakhlish ibadah, sebagaimana yang kita simak, kebiasaan  Bilal ini berdasarkan idenya sendiri tanpa di dahului anjuran dari Nabi SAW. Namun berangkat dari ide kereatif ini akhirnya ia di janjikan surga, sesuai dengan mimpi Rosulullah SAW.

b. Dua orang sahabat Nabi SAW yang selalu membaca surah al- Ashr sebelum mereka berpisah, diriwayatkan:

"Dari Abi Madinah ad-Darimi, yang tergolong sahabat NabiSAW, ia berkata: "Ada dua orang sahabat Nabi SAW yang disaat bertemu tidak berpisah hingga salah satunya membacakan wal 'ashri innal insana lafi khusrin pada yang lain. Kemudian salah satunya mengucapkan salam pada yang lain" (HR. Tabrani dan al-Baihaqi)

Perawi kisah ini adalah Perawi Hadist shahih kecuali Ibnu Aisyah. Namun ia berpredikat tsiqoh (terpercaya). Demikian keterangan al-Haitsami dalam Majma az-Zawaidnya.

c. Menjadwal mau’idloh hasanah dengan perkumpulan orang banyak. Rosulloah SAW memberi mauidhohnya pada hari khutbah Juma'at, hari raya, dan beberapa kesempatan tertentu. Sedangkan para sahabat mempunyai jadwal sendiri, yang terpenting jangan sampai membosankan pendengar, sebagimana berikut ini:

1. Ibnu Mas'ud seminggu sekali setiap kamis:

"Dari Syaqiq bin Wa'il, ia berkata: " Abdullah mengingatkan (menyampaikanmauidhoh setiap hari kamis. " Kemudian ada seseorang yang berkata padanya: " Wahai Abu Abdirrohman! Kami senang dan menguinginkan pidatomu, dan sungguh kami berharap engkau menyampaikan setiap hari." Ia menjawab" "Tidaklah aku mencegah untuk berbicara pada kalian. "Sungguh Rosulullah SAW berhati-hati(tidak setiap hari) dalam menyampaikan mauidhoh dalam beberapa hari, karena khawatir membosankan kami."(HR. Muslim)

2. Ibnu 'Abbas setiap satu minggu satu, dua atau maksimal tiga kali.

حدثنا يحيى بن محمد بن السكن حدثنا حبان بن هلال أبو حبيب حدثنا هارون المقرئ حدثنا الزبير بن الخريت عن عكرمة عن ابن عباس قال حدث الناس كل جمعة مرة فإن أبيت فمرتين فإن أكثرت فثلاث مرار ولا تمل الناس هذا القرآن.

" Dari Ibnu Abbas, ia berkata; "nasehatilah masyarakat, setiap seminggu sekali, jika engkau tidak mau maka dua kali. Bila kau perbanyak maka tiga kali. Dan jangan engkau buat bosan dengan al-qur'an ini; (HR. Bukhori)

3. Saran  'Asiyah pada Ibn Abi Sa'id, seorang da'i kota Makkah, sama seperti Ibn 'Abbas.

عَنِ الشَّعْبِىِّ، قَالَ: قَالَتْ عَائِشَةُ لابْنِ أَبِى السَّائِبِ، قَاصِّ أَهْلِ الْمَدِينَةِ- وَقُصَّ عَلَى النَّاسِ فِى كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ أَبَيْتَ فَثِنْتَيْنِ، فَإِنْ أَبَيْتَ فَثَلاَثًا، وَلاَ تُمَكن النَّاسُ هَذَا الْكِتَابَ

'Dari as-Si'bi, ia berkata: " Aisyah berkata pada Ibn Abu Sa'id, seorang ahli kisah masyarakat Madinah ... dan "nasehatilah masyarakat, setiap seminggu sekali, jika engkau tidak mau maka dua kali. Bila kau perbanyak maka tiga kali. Dan jangan engkau buat bosan dengan al-qur'an ini; (HR.Ahmad)

Perawi hadits ini adalah perawi hadits shahih, seoerti keterangan al-Hatsami dalam Majma' az-Zawaidnya. Begitu jelas kiranya, tahshish, penjadwalan, penentuan ataupun kebiasaan melakukan berbagai amalan yang bersifat umum atau tidak dibatasi dengan waktu tertentu, tidak bisa menjadi alasan untuk mengklaim ibadah yang dilakukan sebagai bid'ah, hanya karena biasa dilakukan pada waktu tertentu tersebut. Lain halnya bila sampai meyakini bahwa ibadah yang itu umum tersebut disyariatkan secara khusus pada waktu tersebut, maka keyakinan inilah yang harus diluruskan agar tidak terjerumus melakukan bid'ah dengan bentuk ibadah dalam prasangkanya.

Posting Komentar untuk "BID'AH - PENGERTIAN DAN RELEVANSINYA DENGAN ZAMAN"