RELASI ANTARA HUKUM FIKIH DAN KEDOKTERAN

Agama Islam pada hakikatnya tidak hanya mengatur hubungan-hubungan antara manusia dengan Allah SWT (Hablum minallah) dan juga sesama manusia (hablum minannas) akan tetapi juga bagaimana manusia itu sendiri dalam menjalani kehidupan). Itulah yang disebut dengan menjalani kehidupan secara syar'i mengikuti aturan-aturan agama yang ada dalam Al-Qur'an dan Hadits. Aturan-aturan ini terkadang selaras dengan ilmu-ilmu kedokteran dan terkadang juga  tidak selaras dengan ilmu  kedokteran. Oleh karenanya dalam tulisan ini sedikit dijelaskan bagaimana relasi hukum fikh dalam ilmu kedokteran.

Dalam ilmu kedokteran melalui penelitian-penelitian yang telah dilakukan oleh ahli dalam bidang ini sudah banyak sekali menghasilkan kajian-kajian yang berhubungan dengan masalah kesehatan. Yang dengan kajian ini, para dokter memutuskan dan menyarankan kepada pasien/khalayak umum agar menjalani kehidupan sesuai dengan aturan agar dapat menjaga kesehatan. Akan tetapi bagaimanapun kedokteran adalah kajian ilmiah yang dihasilkan oleh  akal manusia yang terkadang bisa salah. Berbeda dengan hukum Islam yang semuanya bersumber dari Allah SWT. 

Berikut relasi antara kedokteran dan hukum fikh:

1. Tidak dianjurkan dalam hukum Fikh dan kedokteran. Terkadang keduanya berjalan selaras seperti penggunaan air yang ada dalam logam selain emas dan perak yang terkena pancaran panas matahari secara langsung. Secara Fikh air ini dinamakan dengan air musyammas (air dalam logam yang terkena matahari) dengan berbagai syaratnya air ini makruh untuk digunakan bersuci/minum karena dikhawatirkan bahaya yang akan ditimbulkan dari paparan sinar matahari. Selaras dengan Fikh, Ilmu kedokteran juga mengatakan hal yang sama, karena dalam air ini bisa menimbulkan penyakit sebab neyeng (Bahasa Jawa/ kuning-kuning yang terapung dalam air) yang timbul dari pancaran matahari dapat membahayakan tubuh.

2. Dianjurkan menurut Fikh dan tidak menurut kedokteran. Seperti tidak tidur di malam hari, menurut Fikh umat islam disunnahkan untuk melaksanakan qiyamul lail (menghidupkan waktu malam dengan ibadah) sampai datangnya waktu subuh dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berbeda dengan Fikh, dalam ilmu kedokteran orang yang terlalu sering bergadang di malam hari dapat menyebabkan berbagai penyakit dan penuaan dini.

3.Tidak dianjurkan menurut Fikh dan dianjurkan menurut kedokteran. Tidur Sebelum waktu Isya' dan sebelum waktu maghrib ini dianjurkan secara kedokteran dan tidak dianjurkan secara Fikh karena ada larangan dari Rasulullah tidur setelah waktu magrib seperti keterangan dalam kitab Al-Bajuri.

4.Dianjurkan menurut hukum fikh dan kedokteran seperti halnya memakan buah kurma saat buka puasa karena kandungan yang terdapat dalam buah kurma diyakini dapat mengembalikan kembali penglihatan dan sel-sel yang lemah sebab puasa yang dijalankan.


Itulah relasi antara hukum Fikh dan Ilmu Kedokteran semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "RELASI ANTARA HUKUM FIKIH DAN KEDOKTERAN"