HUKUM MENGULANGI WUDLU KARENA RAGU-RAGU

TANYA JAWAB FIKH
Pertanyaan: Untuk menepis keraguan tentang batal dan tidaknya wudlu yang sudah dilakukan, seseorang mempunyai inisiatif melakukan wudlu kembali. Namun selesai berwudlu dia ingat, ternyata wudlu yang pertamanya sudah batal. Sahkah wudlunya yang kedua, mengingat ia melakukan wudlu disertai dengan ragu-ragu? 

Jawab: Tidak sah, karena syarat dari niat harus dilakukan dengan mantap. 

Referensi:   

كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار الجزء 1 صحـ : 19 مكتبة دار الكتب العربية

( فَرْعٌ ) شَرْطُ النِّيَّةِ الْجَزْمُ فَلَوْ شَكَّ فِيْ أَنَّهُ مُحْدِثٌ فَتَوَضَّأَ مُحْتَاطاً ثُمَّ تَيَقَّنَ أَنَّهُ مُحْدِثٌ لَمْ يُعْتَدَّ بِوُضُوْئِهِ عَلَى اْلأَصَحِّ لاِنَّهُ تَوَضَّأَ مُتَرَدِّدًا وَلَوْ تَيَقَّنَ أَنَّهُ مُحْدِثٌ وَشَكَّ فِيْ أَنَّهُ تَطَهَّّرَ ثُمَّ بَانَ مُحْدِثًا أَجْزَأَهُ قَطْعاً لأنَّ اْلأَصْلَ بَقَاءُ الْحَدَثِ فَلاَ يَضُرُّ تَرَدُّدُهُ مَعَهُ فَقَوِيَ جَانِبُ النَّيَّةِ بِأَصْلِ الْحَدَثِ بِخِلاَفِ الصُّوْرَةِ اْلأُوْلَى وَاللهُ أَعْلَمُ  اهـ

Anda memiliki pertanyaan seputar fikh dan hukum-hukum islam? kirimkan pertanyaan anda ke kami di email gomuslim20@gmail.com atau di bagian kolom TANYA HUKUM di bagian atas website.

Posting Komentar untuk "HUKUM MENGULANGI WUDLU KARENA RAGU-RAGU"