HUKUM MEMBASUH KULIT YANG TERBAKAR KETIKA WUDLU

Pertanyaan: Seseorang yang pernah terbakar api, kulitnya akan melepuh dan berair. Apakah bagian dalam kulitnya wajib dibasuh?

Jawab: Wajib dibasuh jika kulit yang melepuh sudah pecah dan belum melekat dengan kulit bagian dalam. 

Referensi:

فح المعين هامش اعانة الطالبين الجزء 1  صحـ : 65 مكتبة دار الفكر

وَلَوْ تَنَفَّطَ فِيْ رِجْلٍ أَوْ غَيْرِهِ لَمْ يَجِبْ غَسْلُ بَاطِنِهِ مَا لَمْ يَتَشَقَّقْ فَإِنْ تَشَقَّقَ وَجَبَ غَسْلُ بَاطِنِهِ مَا لَمْ يَرْتَتِقْ 


Anda memiliki pertanyaan seputar fikih dan hukum-hukum islam? kirimkan pertanyaan anda ke kami di email gomuslim20@gmail.com atau di bagian kolom TANYA HUKUM di bagian atas website.

Posting Komentar untuk "HUKUM MEMBASUH KULIT YANG TERBAKAR KETIKA WUDLU"