Pertanyaan: Belek (kotoran mata) yang menempel dimata, baik karena bangun tidur atau sakit mata, kadang-kadang walaupun sudah cuci muka, masih saja belum hilang melekat dibagian sekeliling rambut mata. Bahkan mereka yang baru selesai dari wudlunya, ketika bercermin ternyata masih terdapat belek yang masih menempel. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait syaratnya wudlu, yaitu tidak ada penghalang yang bisa mencegah sampainya air pada kulit. Sahkah wudlunya seseorang yang masih terdapat belek di matanya?
Jawab: Tidak sah jika bisa menghalangi sampainya air.
Referensi:
فتح المعين الجزء 1 صحـ : 66 مكتبة دار الفكر
وَتَعَهُّدُ عَقْبٍ وَمُوْقٍ وَهُوَ طَرْفُ الْعَيْنِ الَّذِيْ يَلِي اْلأَنْفَ وَلِحَاظٍ وَهُوَ الطَّرْفُ اْلآخَرِ بِسَبَابَتَيْ شِقَّيْهِمَا وَمَحَلُّ نَدْبِ تَعَهُّدِهِمَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِمَا رَمَصٌ يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى مَحَلِّهِ وَإِلاَّ فَتَعَهُّدُهُمَا وَاجِبٌ كَمَا فِي الْمَجْمُوْعِ وَلاَ يُسَنُّ غَسْلُ بَاطِنِ الْعَيْنِ بَلْ قَالَ بَعْضُهُمْ يُكْرَهُ لِلضَّرَرِ وَإِنَّمَا يُغْسََلُ إِذَا تَنْجُسُ لِغَلَظِ أَمْرِ النَّجَاسَةِ اهـ
Anda memiliki pertanyaan seputar fikih dan hukum-hukum islam? kirimkan pertanyaan anda ke kami di email gomuslim20@gmail.com atau di bagian kolom TANYA HUKUM di bagian atas website.
Posting Komentar untuk "BELEK MATA PENGHALANG KE-SAHAN WUDLU"
Mohon berkomentar dengan memakai kata-kata yang baik dan sopan.